KANALMETRO, MINAHASA – Senin (5/6/2023), Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Royke O Roring – Robby Dondokambey (ROR – RD) menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 45 Pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua di gedung Wale Ne Tou Tondano.
Kesempatan itu juga dilaksanakan pelantikan terhadap 173 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada pada 30 Desa.
Bupati menyampaikan banyak selamat kepada para kumtua yang sudah menerima SK Plt, baik itu yang melanjutkan maupun ditunjuk.
“Tolong diingat, kepercayaan yang diberi atasan ini adalah suatu amanat. Untuk itu, laksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu kepercayaan ini bisa di tarik,” kata Bupati.
Bupati berpesan kepada para Hukum Tua agar menaaati aturan dalam menjalankan roda pemerintahan di desa masing-masing.
“Taati aturan, komitmen, dan loyal kepada pimpinan.Yang paling penting adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Roring seraya mengajak para Hukum Tua agar mensukseskan tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebagaimana disampaikan kepala Dinas PMD Minahasa, Arthur Palilingan, bahwa pengangakatan 45 orang Plt Hukum Tua berdasarkan SK Bupati nomor 402-446 tanggal 5 Juni tahun 2023.
Dalam SK yang ditanda tangani Bupati Minahasa tersebut, Plt hukum tua bertugas melanjutkan tugas tugas pemerintah, pembagunan, pembinaaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas, plt hukum tua akan dievaluasi secara rutin terutama dalam kinerja pemerintahan, pembagunan dan kemasyarakatan. Plt hukum tua juga wajib memberikan pertanggung jawaban kegiatan kepada bupati Minahasa melalui camat.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

