28 October 2026

//

Larangan Perdagangan Satwa Liar di Minahasa Segera Diberlakukan

1 min read
Satwa Liar Tarsius
Tarsius hewan khas Sulut merupakan salah satu satwa liar yang dilarang diperdagangkan di Minahasa. Foto: Pexels

KANALMETRO, MINAHASA – Dalam waktu dekat ini, di Kabupaten Minahasa akan segera diberlakukan soal larangan perdagangan satwa liar.

Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong mengatakan bahwa pemberlakukan larangan perdagangan satwa liar itu akan ditindaklanjuti melalui surat edaran.

Bahkan pihak Pemkab Minahasa akan melakukan deklarasi terkait hal tersebut. Dia mengatakan tujuannya supaya ada kesadaran dari masyarakat agar tidak lagi melakukan penjualan.

“Hal ini kami sangat mendukung penuh,” kata Pj Bupati ketika menerima Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut), Askari Dg Masikki bersama mitra kerja Yayasan Selamatkan Yaki, Purnama Nainggolan diruang kerjanya, Rabu 24 Januari 2024.

Sejumlah jenis satwa liar yang nantinya dilarang diperdagangkan karena dilindungi diantaranya Kuse, Yaki, Tarsius, Babi Rusa, Anoa, Maleo dan Rangkong.

Reporter: Kelly Korengkeng

Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags