KANALMETRO, TOMOHON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi bagi empat ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, karena tak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Keempat ASN Pemkot Tomohon yang direkomendasikan untuk dikenakan sanksi karena tak netral di Pemilu 2024 itu yakni, Semuel Manopo (saat peristiwa sebagai Lurah Walian Dua), Kornelin Suoth (saat peristiwa Lurah Tara-Tara Satu), Stenly Mokorimban (Kepala Badan Kesbang) dan Ferry Pojoh (saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu).
“Kami sudah menerima surat tembusan dari KASN terkait rekomendasi pemberian sanksi tersebut. Dan sebelumnya kami telah mengirimkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran itu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon, Stenly Kowaas, Kamis 18 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam surat yang diterima Bawaslu Tomohon, menjelaskan bahwa rekomendasi ditujukan kepada ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.
“Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Suoth sanksi moral, Mokorimban hukuman disiplin ringan dan Pojoh hukuman disiplin berat. Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini,” tegas Stenly Kowaas didampingi pimpinan Bawaslu Tomohon Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.
Selain itu Dia juga berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot. Karena dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 1ahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban.
Sekedar diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjelaskan bahwa tiga hukuman disiplin yakni, pertama penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri.
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang

