KANALMETRO, TOMOHON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu membuat Pemkot Tomohon mempertahankan secara berturut raihan opini WTP dari BPK RI, dimana untuk LHP laporan keuangan TA 2023 adalah yang kesebelas.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah terhadap Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, Rabu 8 Mei 2024.
Dia mengatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan adalah bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan penyerahan LHP merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan berdasarkan pasal 17 Undang-undang nomor 15 tahun 2004.
Sedangkan Caroll Senduk mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan. Karena Pemkot Tomohon telah kesebelas kali berturut meraih opini WTP dari BPK RI.
Hal itu pun menurut Dia merupakan wujud komitmen Pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulut yang telah mendampingi Pemkot Tomohon dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Termasuk kepada seluruh jajaran Pemkot yang telah berkontribusi, sehingga boleh memperoleh Opini WTP kesebelas kali secara berturut.
“Terima kasih kepada kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara dan jajarannya atas pelaksanaan pemeriksaan ini,” kata Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah yang ikut serta dalam penyerahan LHP tersebut.
Dia berharap hasil pemeriksaan itu dapat menjadi motivasi agar kedepan lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah. Serta bekerja sama dalam menindaklanjuti dan melakukan pemantauan maupun pengawasan atas catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Sekretaris Kota (Sekot), Edwin Roring dan sejumlah jajaran terkait ikut hadir dalam penyerahan LHP di kantor BPK RI Perwakilan Sulut.
Editor: Roni Sepang

