KANALMETRO, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara bentuk Tim Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Sulawesi Utara, Senin 6 Mei 2024.
“RTRW sebagai acuan pembangunan, maka harus dipercepat.” ucap Ketua DPRD Fransiskus Silangen. Adapun Revisi RTRW ini dipercepat karena saat penandatanganan pakta integritas target selesainya adalah bulan April.
Revisi RTRW ini melibatkan banyak kementrian karena ada beberapa daerah yang berbeda terkait pembangunan.
“Contohnya daerah pertambangan seperti di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir Kabupaten Sangihe memiliki perlakuan yang berbeda karena Undang-undang nomor 1 tahun 2014, pulau-pulau kecil tidak bisa dilakukan pertambangan.” tambahnya.

