KANALMETRO, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) (DPRD Sulut) mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen serta dihadiri Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Senin 24 Juni 2024.

“Kita telah melakukan beberapa kali pembahasan. Tentu, catatan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi dan Banggar bisa menjadi perhatian,” ujar Fransiscus Silangen.

Menanggapi catatan yang diberikan, Wakil Gubernur mengapresiasi DPRD dalam segi pembahasan dan akan memperhatikan catatan-catatan tersebut.

“Kami sangat apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut yang telah membahas dan merespon semua pembicaraan dengan TAPD. Disamping itu dari catatan dan masukan akan dijadikan semua sebagai masukan yang konstruktif. Kedepan kekurangan dan kelalaian tidak akan terjadi lagi.” tegas Wagub. (advetorial)

