KANALMETRO, SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan DPT Pilkada serentak tahun 2024 itu ditetapkan KPU Sangihe lewat rapat pleno yang dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel dan Resort, Selasa 17 September 2024.
Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde yang hadir dalam rapat pleno penetapan itu berharap Pilkada dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan tentunya sukses berkat koordinasi penyelenggaran dan pihak terkait.

