27 October 2026

//

Bawaslu Sulut Kedepankan Profesionalitas dan Aturan dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

3 mins read
bawaslu sulut pelanggaran pilkada
Bawaslu Sulut memberikan keterangan pers terkait proses penanganan dugaan pelanggaran di Pilkada 2024 yang sudah dan sementara dilakukan, Rabu (13/11/2024). KM-FMT

KANALMETRO, MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan jika pihaknya terus mengedepankan sikap profesionalitas serta aturan dalam penanganan sejumlah dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Kedepankan profesionalitas dan aturan menjadi acuan utama kami dalam penanganan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada,” tegas Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh ketika memberikan keterangan pers, Rabu 13 November 2024.

Bahkan Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sedang dan akan segera berjalan. Dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah pencegahan dan penindakan.

“Jika terbukti tentunya kami tindaki, kalau tidak maka dihentikan. Karena kami dalam bekerja berdasarkan aturan yakni Undang – undang maupun Peraturan Bawaslu terkait,” tambah Dia.

Bukan saja itu, Bawaslu Sulut maupun Kabupaten/Kota sedang menangani sejumlah temuan dan laporan. Dimana temuan itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas, sedangkan laporan dari masyarakat.

“Jangan ragu dengan kami, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan ke publik. Namun ingat, ada beberapa informasi yang dikecualikan karena masih dalam proses dan alasan lain. Karena jika dipublikasikan akan bisa mengganggu proses penanganan,” tambah Ardiles Mewoh.

Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pihaknya tidak diam maupun tertutup kepada publik.

Namun setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan. Karena Bawaslu tidak bisa berasumsi karena ini berkaitan dengan hukum.

“Kami tidak bisa serampangan saja saat memberikan informasi karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang mengingkat,” tambah Dia.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Zulkifli Denzi menegaskan lagi bahwa ketika proses masih berjalan maka hal itu belum bisa dipublikasikan.

Kecuali sudah ada hasil final, seperti dilanjutkan prosesnya ke instansi terkait atau dihentikan karena tak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Misalkan dalam penanganan satu dugaan pelanggaran,jika tak ada bukti kuat untuk memenuhi unsur pidana. Bisa saja kami menggunakan aturan hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi terkait, seperti netralitas ASN kepada Komisi ASN maupun Badan Kepegawaian Negara,” jelas Dia.

Kesempatan itu Bawaslu Sulut membeberkan jumlah penanganan pelanggaran yang dilakukan hingga 12 November 2024. Total keseluruhan se Sulut, termasuk Kabupaten dan Kota yakni ada 136.

Jumlah itu terdiri dari 60 temuan oleh seluruh jajaran pengawas di Sulut hingga pada tingkat Kelurahan dan Desa. Serta 76 merupakan laporan dari masyarakat.

Status penanganan, 109 sudah pada tahap final atau tuntas, 5 masih sementara diproses, 4 dalam penelusuran, 8 telah diteruskan ke KPU karena berkaitan dengan administrasi. Serta 18 diregistrasi karena tak memenuhi syarat formil dan materil.

Untuk pidana Pemilu ada 47 yang sudah dan sementara diproses oleh Sentra Gakkumdu, 5 soal Kode Etik penyelenggara dari jajaran KPU maupun Bawaslu serta 76 berkaitan dengan hukum lainnya.

Reporter/Editor: Fransiskus Talokon

Latest from Same Tags