KANALMETRO, MANADO – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Sulawesi Utara (Sulut) sesalkan pembatalan pelaksanaan bedah buku terkait Ahmadiyah di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Senin 2 Juni 2025. Terlebih hal itu didasarkan atas surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado dan Provinsi Sulut.
Dalam siaran persnya, Koalisi Advokasi KBB Sulut menyatakan bahwa kegiatan itu merupakan ruang diskusi terbuka yang sejalan dengan semangat kebebasan akademik. Serta merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia pendidikan tinggi.
Sehingga hal ini telah menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpikir, berekspresi dan berdiskusi di ruang akademik. Padahal Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun.
“Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasanak ademik. Sehingga tidak semestinya surat MUI dijadikan dasar pembatalan kegiatan akademik, terlebih ketika tidak melalui proses klarifikasi terbuka, kajian substantif ataupun dialog dengan pelaksana,” tegas Rahman Muntu selaku Koordinator Koalisi.
Karena tindakan ini justru menunjukkan gejala pembatasan terhadap ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif. Diminta juga kepada semua lembaga keagamaan dan institusi pendidikan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,
“Kami mengecam tindakan MUI Kota Manado dan Provinsi Sulut yang mengeluarkan himbauan kepada IAIN Manado untuk melakukan pembatalan serta pertimbangan kegiatan tersebut. Sehingga tindakan itu dianggap sebagai pemasungan kebebasan akademik dan menghambat kemajuan akademik kampus. Serta bisa menciptakan intoleransi di Manado,” tambah Satriano Pangkey, Nurhasana dan Ruth Ketsia.
Selanjutnya, bedah buku merupakan kegiatan ilmiah yang mengkaji suatu karya ilmiah akademik, bukan propaganda doktrin atau tafsir keagamaan tertentu. Sehingga tidak termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh SKB 3 Menteri, yakni menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selain itu, Kampus sejatinya menjadi ruang aman dan bebas bagi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sesuai amanat Undang – Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Oleh karena itu mereka mendesak agar kejadian ini menjadi Pemerintah Kota Manado dan semua pihak terkait. Karena ini akan memperburuk citra Manado yang dikenal sebagai Kota Majemuk yang menghargai keragaman.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya Koaliasi tersebut bersama Gusdurian Manado dan PB Jemaat Ahmadiyah Indonesia berencana melaksanakan kegiatan bedah buku berjudul Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah.
Kegiatan itu rencananya digelar di aula IAIN Manado. Namu sehari sebelum terbit surat MUI Manado nomor A/28/MUI-MDO/VI/2025 tentang pembatalan kajian tersebut yang ditujukan kepada Rektor IAIN Manado. Kemudian diikuti surat serupa dari MUI Sulut. Sehingga Rektor membatalkan kegiatan tersebut dengan alasan menjaga kondusifitas.
Koalisi ini terdiri dari Gusdurian Manado, Gerakan Perempuan Sulut, Lembaga Bantuan Hukum Manado,
Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur, Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati), Swara Parangpuan Sulut, Ahmadiyah Manado, Yayasa Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM), MI ASM, Aliansi Masyarakat\ Adat Sulut, Lalan Rondo Malesung (Laroma), Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM), Komnas Perlindungan Anak Sulut, Yayasan Peduli Kasih (PEKA) dan Waraney Wuaya.

