KANALMETRO, MANADO – Pelaksanaan reklamasi pantai di wilayah Manado Utara oleh PT Manado Usaha Perkasa bakal berdampak pada banyak hal, salah satunya terhadap eksistensi masyarakat adat di Sulawesi Utara (Sulut).
Oleh karena itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirimkan Amicus Curiae pada gugatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Manado Utara Perkasa (MUP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 25 Juni 2025.
“Aktivitas reklamasi pantai di Manado Utara berpotensi membawa dampak bagi eksistensi Masyarakat Adat di Sulut. Serta didalamnya memiliki dampak lingkungan yang secara langsung juga akan berdampak pada masyarakat adat khususnya Bawontehu,” kata Ketua Pengurus Harian (PH) Wilayah AMAN Sulut, Kharisma Kurama dalam siaran persnya, Minggu 13 Juli 2025.
Sehingga Dia mengatakan, alasan itu yang mendorong pihaknya membuat Amicus sebagai pihak yang berkepentingan dalam gugatan dengan nomor sidang perkara nomor 444/G/LH/2024/PTUN.JKT.
Dia menegaskan bahwa Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Yakni untuk mempertimbangkan eksistensi Masyarakat adat dan dampak lingkungan hidup atas proyek reklamasi tersebut.
Bahkan menurut Kharisma Kurama, reklamasi tak hanya mengancam eksistensi masyarakat adat di wilayah pesisir. Tapi juga berpotensi merusak wilayah adat di wilayah dataran tinggi. Dimana suplai bahan baku pada proyek reklamasi akan membawa dampak signifikan pada kerusakan lingkungan hingga perampasan ruang hidup masyarakat adat di wilayah dataran tinggi.
“Partisipasi bermakna diwujudkan dalam pembangunan dan pembuatan kebijakan dalam hal proyek reklamasi di Manado Utara tidak terwujud, seperti contoh pelibatan komunitas adat Bawontelu yang sudah secara turun-temurun hidup di wilayah tersebut,” tambah Pascal Toloh selaku tenaga ahli Pengurus Wilayah AMAN Sulut.
Menurutnya, partisipasi selama ini sifatnya manipulatif serta tidak mempertimbangkan hak formil dari masyarakat adat yang merujuk pada prinsip FPIC yang mendasar oleh masyarakat untuk membentuk atau menjalankan suatu kebijakan.
Maka diharapkan adanya pertimbangan hakim menyangkut pengakuan perlindungan masyarakat adat wilayah pesisir tentang hak masyarakat yang baik dan sehat pada berbagai macam biota laut. Serta pula ekosistem yang jadi sistem penyangga sebagai ruang hidup masyarakat pesisir.
Apalagi proyek tersebut sangat jelas mengancam hak kelola masyarakat adat atas kebijakan reklamasi, yang tentunya berdampak dan dapat menciptakan suatu privatisasi laut. Hal itu pula dapat menghambat akses masyarakat di wilayah pesisir nelayan tradisional dan juga secara langsung berdampak pada penurunan ekonomi mereka.
Majelis hakim pun diharapkan untuk menyatakan pembatalan atau tidak sahnya Keputusan Menteri Investasi terkait PKKPRL kepada perusahaan tersebut atau menghentikan proyek reklamasi.
Editor: Fransiskus Talokon

