KANALMETRO, TOMOHON – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Minggu 17 Agustus 2025, 36 warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon mendapat remisi.
Dari 36 warga binaan yang mendapat remisi itu, empat diantaranya langsung dinyatakan bebas sebagai penghuni LPKA Tomohon setelah mendapat potongan atas hukuman yang dijalani mereka.
“Salah satu yang bebas sudah dijemput keluarga usai mengikuti upacara bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulut berpusat di Lapas Manado,” kata Kepala LPKA Tomohon, Indra Sukma melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Alfet Possumah.
Dia menambahkan, syarat utama pemberian remisi bagi anak binaan mencakup kepemilikan putusan inkrah, berkelakuan baik serta telah memenuhi ketentuan administratif.
“Selama menjalani masa pembinaan mereka mendapatkan berbagai pelatihan, mulai dari keterampilan kerja, pendalaman mental spiritual hingga kesempatan melanjutkan pendidikan formal hingga perguruan tinggi,” lanjut Dia.
Salah satu warga binaan asal Bitung merasa senang bisa bebas dan lebih cepat untuk kumpul bersama keluarga di rumah.
Senada dengan itu, dua warga binaan asal Manado berharap bekal keterampilan yang diperoleh selama pembinaan dapat menjadi modal memperbaiki kehidupan.
“Semoga dengan modal pelatihan dan pendampingan selama di sini bisa memperbaiki hidup di masyarakat terlebih untuk orang tua dan keluarga,” harap mereka.
Warga Binaan yang bebas.
RU II :
Mendapat remisi 2 bulan
Mendapat remisi 3 bulan
RD II :
Mendapat remisi Dasawarsa 45 hari
Mendapat Remisi Dasawarsa 90 hari
Total Penerima
Remis Umum : 36
RU I : 34
RU II : 2
Remisi Dasawarsa : 36
RD I : 34
RD II : 2
Reporter: Wailan Montong
Editor: Roni Sepang

