27 October 2026

Demonstrasi di DPRD Sulut, Warga Taas Tuntut Keadilan Sengketa Tanah dan Batas Wilayah Minahasa – Manado

2 mins read
demonstrasi dprd sulut
Aksi demonstrasi sejumlah warga Taas di DPRD Sulut, Senin (25/8/2025). KM-Roni

KANALMETRO, SULUT – Setidakntya ratusan warga dari Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam aksi demontrasi itu, sejumlah warga Taas menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak DPRD Sulut. Diantaranya menuntut keadilan dalam sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah dan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Minahasa dengan Kota Manado.

Karena menurut mereka, ada proses eksekusi tanah yang masuk dalam wilayah Kelurahan Taas. Tapi dalam putusan Pengadilan dijadikan alasan eksekusi disebutkan masuk wilayah Desa Tikela. Kecamatan Tombulu, Minahasa.

“Permasalahan tanah milik LTL alias Lee (WNA) telah menyebabkan ketidakpastian hukum, baik secara perdata maupun pidana. Salah satu objek kepemilikan dari proses Verbal 80, dimana LTL alias Lee sebagai penjamin dan ML alias Mantiri maju sebagai Peserta lelang,” ungkap Johny Rondonuwu selaku koordinator demonstrasi.

Dia juga mengatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Manado bersikap tidak kooperatif dan menerima gugatan dari SH.

“Jika Rakyat tidak berani mengungkap kebenaran, maka para penjahat mafia hukum, mafia peradilan, dan mafia tanah akan menguasai Bangsa Negara Indonesia tercinta,” tegas Dia.

Sehingga masyarakat dan pemerintah Kelurahan Taas dan Paal IV sangat berkeberatan dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri Manado dan menuntut agar hukum ditegakkan dan mafia tanah diberantas.

“Pada prinsipnyaLurah Taas, dan Lurah Paal IV serta masyarakat sangat menghormati proses hukum yang benar. Akan tetapi bila Hukum telah dipermainkan secara tidak benar, maka Rakyat menjadi garda terdepan melawan ketidakadilan,” pungkas Dia.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter dan sejumlah anggota Komisi I pun menerima perwakilan massa pendemo.

“Memang tadi dimintakan mengenai objek yang tidak sesuai dengan wilayah pemerintahan. Menurut pengadilan itu mungkin ada di Minahasa. Namun menurut masyarakat dan pemerintah Kelurahan objek itu ada di kota Manado,” pungkas Royke Anter.

Dia pun mengatakan apa yang menjadi tuntutan warga serta hasil pertemuan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut.

Latest from Same Tags