KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki FJS alias Jhon yang merupakan oknum legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe ditahan penyidik Polda Sulut atas dugaan kasus pengancaman.
Jhon ditahan di ruang tahanan Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jumat 12 Desember 2025 dni hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Sebelum ditahan, penyidik Polda Sulut dan Polres Sangihe telah melakukan penyidikan serta menetapkan oknum legislator DPRD itu sebagai tersangka.
Bahkan tersangka disinyalir tidak koperatif dalam upaya penyidikan polisi atas dugaan kasus pengancaman terhadap lelaki Yuleks pada bulan Oktober 2025.
Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Stefy Sumolang saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Dia menegaskan yang bersangkutan tidak mengindahkan atas dua kali pemanggilan oleh penyidik, sehingga pihaknya membentuk tim untuk mencari tahu keberadaan tersangka.
“Dari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan telah dilakukan penetapan tersangka. Sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan penahanan,” kata Iptu Stefy Sumolang.
Dia juga menjelaskan jika awalnya FJS belum ditetapkan tersangka hanya sebagai saksi saja. Namun dalam penyidikan lanjut baru dijadikan tersangka.
Hal itu karena penyidik telah menemukan dua alat bukti. Maka penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
“Kita titip ditahanan Polda, karena masih ada kasus disini dengan orang yang sama. Penahanan dilakukan karena adanya pertimbangan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana,” pungkas Dia. (zulfais)

