KANALMETRO, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan dua agenda utama untuk bulan Maret hingga awal April 2026, yaitu pelaksanaan reses legislator ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dan tahapan pemeriksaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen menjelaskan bahwa dua agenda itu merupakan kesepatakan dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Reses akan berlangsung selama empat hari, mulai 28 hingga 31 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan agar para anggota DPRD dapat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah masing-masing,” jelas Dia.
Nantinya pula untuk pendamping ada dari pihak Sekretariat untuk memfasilitasi anggota DPRD yang akan melaksanakan reses.
Selain reses, rapat Banmus juga telah menetapkan tahapan penyelesaian LKPJ Gubernur Sulut. Pihak legislatif saat ini tengah menunggu dokumen resmi dari eksekutif dengan tenggat waktu paling lambat 30 Maret 2026.
“Rapat Paripurna LKPJ dijadwalkan pada bulan April. Setelah paripurna, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ untuk melakukan pembahasan lebih mendalam,” pungkasnya.

