KANALMETRO, SULUT – Menjelang peringatan beberapa hari raya keagamaan, DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segera melakukan penyusunan rekomendasi terhadap operasional aktivitas tempat hiburan malam.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun rekomendasi khusus yang akan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Gubernur serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membatasi atau menutup operasional seluruh kegiatan hiburan malam pada saat hari raya keagamaan.
“DPRD mendorong Pemprov untuk mempertegas jam operasional tempat hiburan malam, terutama instruksi penutupan pada hari besar keagamaan melalui Surat Edaran Gubernur atau Peraturan Daerah,” kata Louis Schramm, Selasa 10 Maret 2026.
Ketua DPC Partai Gerindra Manado ini juga menjelaskan bahwa jelang hari raya keagamaan, seluruh masyarakat harus saling menghormati dan menghargai. Apalagi sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, sehingga aktivitas hiburan malam perlu disesuaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah umat beragama.
“DPRD Sulut akan merumuskan rekomendasi agar pemerintah daerah mengambil tindakan konkrit. Kiranya jam operasional tempat hiburan malam dapat dibatasi secara ketat, bahkan ditutup total pada hari-hari sakral tersebut,” tambah Dia.
“Kini telah menjelang Idul Fitri, Jumat Agung dan Paskah. DPRD nantinya akan membuat rekomendasi khusus agar suasana religius di Sulut,” pungkas Louis Schramm.
Reporter: Roni Sepang

