27 October 2026

//

Dua Pengedar Sabu Diamankan Polresta Manado

4 mins read
narkoba sabu polresta manado
Polresta Manado memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dan penangkapan dua pengedar sabu di wilayah hukumnya, Senin (20/04/2026)

KANALMETRO, MANADO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu golongan I, dan mengamankan dua orang tersangka yang disinyalir sebagai pengedar dalam operasi kepolisian, Senin 13 April 2026.

Kedua terduga pelaku disinyalir sebagai pengedar sabu yang diamankan tim Polresta Manado yakni lelaki KP alias Iwan (30) warga Kabupaten Bolaang Mongondow dan HA alias Aswar (3) warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid SIK dalam konferensi pers, Senin 20 April 2026 mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Kemudian tim melakukan operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba bergerak menuju lokasi pengungkapan pertama pada pukul 20.15 Wita di depan gerai Alfamart, Kecamatan Mapanget. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Iwan beserta barang bukti yang disita berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu golongan I dan satu unit ponsel Android Redmi Note 14 berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengembangan informasi, tim mendapatkan keterangan bahwa jaringan peredaran ini memiliki lokasi operasi kedua. Dalam waktu yang sangat singkat, tepatnya pukul 20.54 Wita, tim bergerak menuju lokasi kedua di Kelurahan Paniki Bawah. Disana diamankan tersangka Aswar beserta barang bukti yang dimilikinya.

“Dari tangan Aswar, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 60 paket plastik berisi sabu golongan I yang siap diedarkan, satu unit ponsel Oppo A38 berwarna hitam, satu buah tas berwarna hitam serta satu buah dompet wanita berwarna hitam,” jelas Kapolresta Manado didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas, Iptu Agus Haryono.

Aswar mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp1,5 Juta per gram. Untuk jumlah barang yang berhasil diamankan, total nilai pembelian yang dikeluarkan sebesar Rp22,5 Juta.

“Untuk mendapatkan pasokan tersebut, kedua tersangka melakukan perjalanan dari Manado menuju Gorontalo, Jumat, 10 April 2026, pukul 19.00 Wita. Mereka mengambil barang di Kecamatan Pohuwato dan kembali ke Manado keesokan harinya. Tiba di Manado, barang tersebut dibagi dan didistribusikan untuk diedarkan serta dikonsumsi bersama,” kata Kombes Pol Irham Halid SIK.

Aswar juga mengakui bahwa dari hasil penjualan dan peredaran diperoleh keuntungan Rp100 Ribu per transaksi, dengan harga jual setiap paket sabu ditetapkan Rp600 Ribu. Bukan saja bertindak sebagai pengedar, namun keduanya juga sebagai pengguna narkotika yang mereka edarkan.

Sebelum proses penyidikan dilanjutkan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa dan menjalani pemeriksaan kesehatan serta uji laboratorium di Rumah Sakit Bhayangkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal pidana yang berbeda.

Iwan dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 69 ayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp5 Miliar.

Sedangkan Aswar dikenakan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 69 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp500 Juta dan maksimal Rp2 Miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300 warga Kota Manado dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Mari bersama menolak dan memerangi peredaran serta melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan masing sekitar kita, laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Dia.

Reporter: Roni Sepang

Latest from Same Tags