27 October 2026

Tim Kuasa Hukum Dugaan Kasus WO di Manado Nilai Berkas Status P21 Tidak Layak

3 mins read

KANALMETRO, MANADO – Tim kuasa hukum yang mewakili Perempuan TT mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin 27 April 2026. Kedatangan ini guna menindaklanjuti surat permohonan eksaminasi perkara yang diajukan pada 20 April 2026, meminta agar berkas perkara klien mereka yang sudah berstatus P21 (Lengkap) ditinjau ulang.

Tim hukum Samuel Tatawi SH & Partners. menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini merupakan hasil rekayasa dan pemaksaan sengketa perdata menjadi pidana.

“Kami menduga dengan keras perkara ini ada direkayasa. Dasarnya adalah adanya hubungan kontraktual antara klien kami dengan pelapor terkait kegiatan Wedding Organizer (WO),” kata mereka.

Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor Perempuan RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk  perempuan  TT untuk mengurus acara pernikahan yang dijadwalkan 29 Juni 2023. Kedua belah pihak menandatangani MOU senilai Rp 110.500.000 dengan klausul tegas bahwa klien tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak, kecuali melakukan penjadwalan ulang.

Namun, pada 28 Mei 2023 atau jauh sebelum hari H, pelapor membatalkan kontrak tanpa alasan jelas. Setelah negosiasi gagal, pelapor melaporkan Perempuan TT dan pasangannya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum mempertanyakan keabsahan unsur pidana. Menurut hukum, tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana jika hari H pelaksanaan (29 Juni) belum tiba, tapi laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terlaksana. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” tegasnya.

Proses hukum yang berjalan pun dinilai penuh kejanggalan. 4 Agustus 2023, Ribka awalnya dipanggil sebagai saksi, namun mendadak statusnya diubah menjadi tersangka sore harinya.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Manado sekitar pukul 20.00 WITA pun dinilai tidak manusiawi. Tita yang saat itu membawa anak kecil , diduga dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, perempuan TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya keluar karena habis masa tahanan.

Ironisnya, setelah tiga tahun berlalu, tepatnya 7 April 2026, pihak kepolisian mengirim surat panggilan tahap pertama yang diduga sudah kadaluwarsa karena seharusnya tertanggal 31 Maret. Tak berselang dua jam, datang lagi surat panggilan kedua yang menyatakan Tita tidak kooperatif.

“Di mata kami perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada dugaan penanganan yang keliru. Oleh karena itu kami memohon Kepala Kejaksaan agar memerintahkan jaksa memeriksa kembali berkas P21 ini,” pungkas tim hukum.

Sementara itu tim Reskrim Unit 2 Polresta Manado ketika hendak dikonformasi, petugas meminta untuk langsung ke Kasat Reskrim. Namun Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto menyatakan sedang berada di luar dan meminta agar pertemuan dilakukan pada lain waktu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Latest from Same Tags