KANALMETRO, SULUT – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian menyoroti sejumlah hal dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTRW tahun 2025–2044, Senin 8 Juni 2026.
Dalam rapat itu, Cindy Wurangian menyoroti pentingnya transparansi data, mengingat DPRD Sulut tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW oleh eksekutif. Oleh karena itu, Dia mendesak agar seluruh dokumen dan informasi terkait disampaikan secara lengkap dan utuh kepada legislatif.
“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap dalam bentuk dokumen utuh,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Cindy Wurangian juga menekankan perlunya kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus. Karena Dia menilai ambiguitas dalam penetapan zona ini sering kali menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat.
“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” tegas Dia.
Selain itu Dia mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja. Karena masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah atau kebun mereka apakah masuk dalam zona lindung, budidaya atau kawasan lainnya.
“Ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

