28 October 2026

DPRD dan Pemprov Sulut Selesaikan Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045

2 mins read
dprd sulut rtrw
DPRD dan Pemprov Sulut usai rapat finalisasi penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri atas Ranperda RTRW 2025–2045, Selasa (09/06/2026)

KANALMETRO, SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan finalisasi atas penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara tahun 2025–2045.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi, Tahlis Gallang bersama sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah terkait.

Dilaksanakan di ruang serba guna DPRD Sulut, Selasa 9 Juni 2026, rapat tersebut bertujuan memastikan seluruh perbaikan dokumen Ranperda RTRW telah sesuai dengan catatan Kemendagri agar proses pengesahan dan pengundangan dapat berjalan lancar

Royke Anter menekankan pentingnya ketelitian dalam penyempurnaan dokumen tersebut. Dia mengingatkan bahwa jika dokumen dikembalikan lagi oleh Kemendagri, maka proses perundangan dapat terhambat berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

“Jika sampai dikembalikan hingga tiga kali, itu menandakan adanya kelalaian dalam proses penyempurnaan yang telah dibahas bersama Pansus,” ujar Dia.

Dalam pembahasan, Pansus mengajukan dua hal penting yang menjadi prioritas pengawasan pemerintah daerah ke depan. Pertama, status lahan pemukiman di Bunaken dan Manado Tua yang saat ini termasuk dalam zona konservasi hutan. DPRD meminta upaya serius untuk memperjuangkan kejelasan status tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.

Kedua, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dari total 232 blok yang diusulkan, disetujui baru 63. Oleh karena itu, Pansus mendesak agar sisa usulan wilayah tetap diupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat penambang dan mendukung program perumahan.

Sehingga Dia meminta dinas dan instansi terkait untuk menganggarkan biaya verifikasi lapangan dalam anggaran mendatang. Hal ini diperlukan guna memeriksa titik-titik WPR dan kondisi lapangan kawasan konservasi. Sehingga data yang dikirimkan ke Kemendagri benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dokumen tersebut menjadi tanggung jawab pihak eksekutif untuk segera diajukan guna mempercepat proses pengundangan Perda RTRW Sulut tahun 2025-2045.

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Pansus dan Pemerintah Daerah,” pungkas Royke Anter.

Diakhir rapat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulut menyerahkan dokumen penyempurnaan lengkap beserta berita acara yang dinyatakan sah untuk segera dikirim kembali ke Kemendagri.

Rapat juga dihadiri Ketua Pansus RTRW di DPRD Sulut, Henry Walukow beserta anggota lainnya, antara lain Cindy Wurangian dan Royke Roring.

Latest from Same Tags