28 October 2026

/

Dinas PUPR Sangihe Usulkan Peningkatan Ruas Jalan Bira-Kulur Lewat Inpres Jalan Daerah Senilai Rp29 Miliar

2 mins read
Bupati Sangihe ketika meninjau ruas jalan yang hendak diperbaiki

KANALMETRO, SANGIHE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengusulkan peningkatan ruas jalan kabupaten Bira-Kulur sepanjang 5478 meter melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sherman Abast mengatakan usulan tersebut saat ini sedang dalam tahap pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

“Beberapa tahun terakhir Sangihe mendapatkan alokasi Inpres Jalan Daerah. Pada tahun 2024 dan 2025 sudah ada ruas jalan yang ditangani, termasuk ruas Lesabe-Bukide. Untuk tahun anggaran 2026, kami kembali mengusulkan ruas jalan Bira-Kulur,” ujar Abast, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Dia, proses pengusulan telah mencapai sekitar 90 persen dari seluruh persyaratan yang harus dipenuhi. Saat ini pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan teknis yang diminta oleh pemerintah pusat.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui sehingga tahun ini kembali ada penanganan jalan kabupaten melalui Inpres Jalan Daerah yang bersumber dari APBN. Mengingat kemampuan APBD Kabupaten Sangihe masih terbatas untuk membiayai pekerjaan dengan nilai besar,” kata Dia.

Sherman Abast menjelaskan, nilai anggaran yang diusulkan untuk peningkatan ruas jalan Bira-Kulur mencapai sekitar Rp29 miliar. Selain peningkatan kualitas jalan, proyek tersebut juga mencakup pelebaran badan jalan hingga mencapai lebar 5,5 meter di luar bahu jalan.

Namun demikian, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah kesiapan lahan masyarakat yang terdampak pelebaran jalan. Karena itu, pemerintah kampung diminta membuat surat pernyataan komitmen terkait kesiapan warga untuk menyediakan lahan yang diperlukan.

“Jika tidak ada pernyataan kesiapan dari masyarakat terkait penggunaan lahan untuk pelebaran jalan, maka peluang usulan ini untuk disetujui akan semakin kecil. Ini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Dia menambahkan, seluruh perencanaan teknis usulan penanganan ruas jalan Bira-Kulur dilakukan secara mandiri oleh Tim Teknis Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pemerintah daerah berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berlanjut dan mampu meningkatkan konektivitas serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (advetorial/zulfais)

Latest from Same Tags