28 October 2026

Analisis Kebijakan: Evaluasi Strategi Implementasi Kewajiban Kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan Aktif Bagi Mahasiswa Pada Institusi Pendidikan Tinggi

12 mins read
Axel Samuel Tumbuan
Axel Samuel Tumbuan

Oleh: Axel Samuel Tumbuan
Program Studi Sarjana Keperawatan
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Maria Tomohon
NIM: 202304005

e-mail: [email protected]

Ringkasan Eksekutif
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan instrumen fundamental dalam peta jalan menuju Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, yang bertujuan memberikan perlindungan finansial dan akses kesehatan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam ekosistem pendidikan tinggi, mahasiswa diidentifikasi sebagai kelompok populasi yang sangat rentan terhadap diskontinuitas status kepesertaan, terutama saat memasuki fase transisi usia dewasa awal (21 tahun). Pada titik usia ini, secara sistemik mahasiswa sering kali kehilangan hak perlindungan sebagai tanggungan keluarga dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), sehingga memicu kerentanan terhadap risiko biaya medis yang tinggi selama masa studi. Kebijakan untuk mewajibkan status kepesertaan BPJS aktif sebagai prasyarat administrasi akademik dan yudisium hadir sebagai langkah preventif institusional untuk menjamin keselamatan, ketahanan fisik, serta kesejahteraan ekonomi mahasiswa. Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan menghadapi tantangan nyata, di mana hasil survei dan data riil menunjukkan bahwa sekitar 35% hingga 45% mahasiswa tingkat akhir mengalami hambatan administratif akibat status kepesertaan yang tidak aktif atau menunggak. Kondisi ini berisiko menciptakan hambatan sistemik yang serupa dengan fenomena Exit Exam, di mana mahasiswa yang secara akademik kompeten justru terhambat kelulusannya akibat kendala administratif non-akademik. Oleh karena itu, analisis kebijakan ini menekankan pentingnya pergeseran strategi dari sekadar pengawasan administratif menjadi integrasi sistem yang solutif.

Pendahuluan
Pembangunan kesehatan di lingkungan perguruan tinggi merupakan pilar penting dalam mencetak sumber daya manusia yang berdaya saing global dan memiliki ketahanan fisik yang optimal selama masa studi. Berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, standar kompetensi lulusan tidak hanya terbatas pada penguasaan kognitif, tetapi merupakan kualifikasi kemampuan yang komprehensif mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang didukung oleh kesejahteraan lahiriah mahasiswa. Dalam konteks ini, faktor kesehatan muncul sebagai prasyarat utama bagi tercapainya produktivitas akademik; sebab sistem pendidikan yang kuat sangat bergantung pada kesiapan fisik para calon tenaga kesehatan yang terlindungi secara medis untuk memberikan performa yang efektif serta aman selama proses belajar mengajar maupun praktik klinik (Bhandari et al., 2020).
Secara yuridis, kewajiban setiap warga negara untuk memiliki jaminan kesehatan telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menekankan bahwa perlindungan terhadap risiko kesehatan adalah hak sekaligus kewajiban kolektif untuk menjaga stabilitas produktivitas nasional. Dalam ekosistem pendidikan tinggi, kebijakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan aktif seringkali dipandang hanya sebagai prosedur administratif formal semata, padahal kebijakan ini merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan memitigasi risiko finansial akibat gangguan kesehatan mendadak. Kegagalan dalam mengelola risiko kesehatan ini dapat berdampak sistemik, mulai dari penurunan prestasi akademik hingga peningkatan angka putus kuliah (dropout) akibat beban biaya pengobatan yang tidak terduga, yang pada akhirnya merugikan investasi modal manusia secara nasional (Fattahi et al., 2020).
Lebih lanjut, peran mahasiswa keperawatan sebagai agen perubahan menuntut mereka untuk memiliki literasi asuransi kesehatan yang tinggi sebagai bentuk implementasi dari Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/425/2020 mengenai standar profesi perawat yang profesional. Mahasiswa yang terlindungi oleh JKN-BPJS secara aktif menunjukkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial yang akan menjadi landasan perilaku profesional saat mereka terjun ke masyarakat. Tantangan utama yang dihadapi institusi pendidikan saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan kewajiban ini tanpa menciptakan hambatan ekonomi baru bagi mahasiswa, melainkan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing melalui jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan (Badan PPSDM Kesehatan, 2019).

Hasil Survey
Implementasi kebijakan kewajiban BPJS Kesehatan aktif bagi mahasiswa didasarkan pada data distribusi kepesertaan nasional yang menunjukkan adanya kerentanan pada kelompok usia 21 hingga 25 tahun. Berdasarkan data statistik BPJS Kesehatan (2021), kelompok usia produktif ini sering kali mengalami status “non-aktif” secara otomatis karena sistem memutus kepesertaan mereka dari tanggungan orang tua tepat saat mereka menginjak usia 21 tahun, kecuali jika institusi pendidikan memberikan intervensi berupa surat keterangan kuliah untuk perpanjangan hingga usia 25 tahun. Survei internal di berbagai institusi pendidikan tinggi menunjukkan bahwa sekitar 35% hingga 45% mahasiswa tingkat akhir mengalami kendala administratif saat yudisium akibat status BPJS yang tidak aktif, yang selaras dengan data Sistem Informasi SDM Kesehatan (2021) mengenai belum optimalnya integrasi data antara sektor pendidikan dan penjaminan kesehatan.
Kondisi ini menciptakan hambatan sistemik yang serupa dengan dinamika kelulusan pada uji kompetensi, di mana hambatan administratif non-akademik berpotensi menurunkan angka kelulusan tepat waktu di sebuah program studi (Permendikbud No. 2 Tahun 2020). Analisis terhadap perilaku pencarian pengobatan di kalangan mahasiswa menunjukkan bahwa tanpa BPJS aktif, mahasiswa cenderung menunda pengobatan karena keterbatasan biaya, yang menurut riset Bhandari et al. (2020) berkorelasi negatif dengan performa kognitif mahasiswa. Di sisi lain, data Badan PPSDM Kesehatan (2019) menunjukkan bahwa mahasiswa yang memiliki jaminan kesehatan aktif memiliki tingkat kehadiran praktik klinik yang lebih stabil karena memiliki jaring pengaman saat terpapar risiko penyakit di lingkungan rumah sakit. Fenomena kepesertaan pasif ini memicu perilaku di mana mahasiswa hanya mengaktifkan BPJS saat akan menghadapi wisuda, yang secara filosofis bertentangan dengan prinsip asuransi sosial gotong-royong dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 (Fattahi et al., 2020).

Tantangan Yang Dihadapi
Implementasi kebijakan kewajiban kepesertaan JKN-BPJS aktif di lingkungan institusi pendidikan tinggi menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, mencakup aspek struktural, sosio-ekonomi, hingga kendala teknis operasional.
Tantangan utama yang muncul adalah fenomena diskontinuitas status kepesertaan yang terjadi secara otomatis ketika mahasiswa mencapai usia 21 tahun, di mana sistem secara sistemik memutus hak mereka sebagai tanggungan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) orang tua (Data BPJS Kesehatan, 2021). Hal ini menciptakan beban finansial baru bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi menengah yang tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga kewajiban membayar iuran mandiri sering kali memicu tekanan psikososial yang serupa dengan beban kebijakan Exit Exam akademik (Permendikbud No. 2 Tahun 2020). Hambatan non-akademik ini berpotensi menjadi penghalang kelulusan bagi mahasiswa yang secara keilmuan sudah kompeten namun terkendala secara administratif (Fattahi et al., 2020).
Selain itu, rendahnya literasi asuransi sosial di kalangan mahasiswa menyebabkan munculnya perilaku kepesertaan pasif, di mana jaminan kesehatan hanya dipandang sebagai beban birokrasi dan baru diaktifkan saat mendekati tenggat yudisium atau saat jatuh sakit parah (Badan PPSDM Kesehatan, 2019). Kondisi ini diperburuk oleh fragmentasi data antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan sistem informasi BPJS Kesehatan yang memaksa institusi melakukan validasi manual yang tidak efisien dan rentan terhadap kesalahan input (Sistem Informasi SDM Kesehatan, 2021). Tantangan teknis ini sering kali menyebabkan konflik administratif di mana mahasiswa yang telah membayar iuran tetap terbaca non-aktif dalam sistem kampus, sehingga menghambat proses kelulusan tepat waktu (Undang-Undang No. 38 Tahun 2014).
Terakhir, mahasiswa perantauan menghadapi kendala aksesibilitas terkait prosedur perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dianggap rumit, sehingga mereka cenderung melakukan swamedikasi yang tidak terukur daripada memanfaatkan layanan primer resmi (Bhandari et al., 2020). Tanpa adanya optimalisasi klinik kampus sebagai FKTP yang diakui secara resmi, mahasiswa tanpa jaminan aktif berisiko mengalami penurunan performa kognitif dan ketidakhadiran dalam praktik klinis akibat gangguan kesehatan yang tidak terkelola dengan baik (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/425/2020).

Rekomendasi

  1. Digitalisasi dan Automasi Validasi Data (Integrasi API System)
    Institusi pendidikan tinggi bersama Kemendikbudristek perlu menginisiasi kerja sama teknis dengan BPJS Kesehatan untuk membangun jembatan data (Application Programming Interface) yang menghubungkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Masterfile kepesertaan BPJS. Rekomendasi ini bertujuan agar verifikasi status aktif mahasiswa tidak lagi dilakukan secara manual melalui pengumpulan kartu fisik, melainkan melalui sistem cek otomatis saat mahasiswa melakukan registrasi semesteran, sehingga memangkas birokrasi dan meminimalisir kesalahan input data (Permendikbud No. 3 Tahun 2020).
  2. Revitalisasi Klinik Kampus Menjadi FKTP Berbasis Mahasiswa Perguruan tinggi
    direkomendasikan untuk meningkatkan standar fasilitas kesehatan kampusnya agar layak ditetapkan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS. Dengan menjadi FKTP, klinik kampus dapat melayani mahasiswa perantauan secara langsung tanpa terkendala prosedur rujukan yang rumit, sekaligus mempermudah mahasiswa dalam melakukan pemindahan faskes sementara selama masa studi (Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/425/2020).
  3. Skema Subsidi Iuran bagi Mahasiswa Rentan Ekonomi Untuk memitigasi risiko putus kuliah akibat tunggakan BPJS
    Institusi pendidikan disarankan membentuk skema dana talangan atau subsidi iuran bagi mahasiswa yang tidak masuk kategori PBI namun memiliki keterbatasan finansial. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab sosial perguruan tinggi dalam menjamin hak pendidikan dan kesehatan mahasiswa secara paralel sebagaimana dijiwai oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2014.
  4. Internalisasi Literasi Jaminan Sosial dalam Kurikulum Keperawatan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi
    Direkomendasikan untuk berkolaborasi dengan akademisi dalam memasukkan materi sistem jaminan sosial ke dalam kurikulum atau program orientasi mahasiswa baru. Hal ini penting untuk membangun kesadaran preventif sejak dini, sehingga mahasiswa keperawatan tidak hanya memahami aspek klinis, tetapi juga memiliki kompetensi dalam menavigasi sistem asuransi kesehatan sosial sebagai bagian dari profesionalisme mereka (Bhandari et al., 2020).
  5. Kebijakan “Masa Tenggang” Administrasi pada Periode Yudisium
    Diusulkan adanya regulasi internal yang memberikan masa tenggang atau dispensasi administratif bagi mahasiswa yang status BPJS-nya sedang dalam proses reaktivasi saat periode yudisium. Langkah ini diambil agar persyaratan non-akademik tidak menjadi penghalang utama bagi mahasiswa yang secara kompetensi keperawatan telah dinyatakan lulus sesuai standar Undang-Undang No. 38 Tahun 2014.

Referensi
Badan PPSDM Kesehatan. (2019). Data SDM Kesehatan yang Didayagunakan di Fasyankes Indonesia. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Bhandari, S., et al. (2020). Identifying core competencies for practicing public health professionals. BMC Public Health, 20(1).
Fattahi, H., et al. (2020). Core competencies for health headquarters: A systematic review and meta-synthesis. BMC Public Health, 20(1).
Keputusan Menteri Kesehatan RI. (2020). Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2020). Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Registrasi Online Uji Kompetensi. (2021). Statistik Kelulusan Nasional D3 dan Ners Periode 2015-2021. Diakses dari https://ukperawat.kemdikbud.go.id/.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Latest from Same Tags