27 October 2026

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sangihe Disetujui Menjadi Perda, Bupati Ingatkan Jajaran Soal Rekomendasi di LHP BPK

2 mins read
sangihe
Ketua DPRD Sangihe menandatangani dokumen persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Jumat (17/07/2026)

KANALMETRO, SANGIHE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kabupaten Kepulauan Sangihe disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat 17 Juli 2026.

Persetujuan Perda itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe adanya kesepakatan bersama dengan DPRD setempat. Dimana sebelumnya antara Pemkab dan DPRD Sangihe melakukan pembahasan bersama atas Ranperda tersebut.

Selanjutnya Perda itu akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi mengatakan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 berlangsung dengan semangat kebersamaan ditengah berbagai dinamika. Namun hal itu pula sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan oleh DPRD.

Sementara itu Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari mengatakan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan momentum penting dalam siklus akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah. Sehingga menjadi upaya nyata bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesiona, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia pun mengapresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan hingga Ranperda dapat disepakati bersama. Karena laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pembangunan daerah.

Michael Thungari juga meminta kepada seluruh perangkat daerah Pemkab Sangihe agar segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan catatan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) melalui langkah-langkah perbaikan tata kelola operasional dan administrasi pemerintahan.

Rapat paripurna yang dipimpin Denny Roy Tampi selaku Ketua DPRD Sangihe didampingi para Wakil Ketua yakni Risald P Makagansa dan Marvein Hontong dihadiri para legislator lainnya maupun pejabat Pemkab. (zulfais)

Latest from Same Tags