28 October 2026

/

Tiga Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Minahasa

1 min read
pengedar sabu polres minahasa
Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Minahasa memberikan keterangan pers soal penangkapan terduga pengedar Sabu, Kamis (23/07/2026)

KANALMETRO, MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan tiga orang yang merupakan terduga pengedar narkotika jenis Sabu.

Ketiga terduga pengedar yang diamankan polisi yakni NO (52), SM (47) dan RA (42). Selain itu diamankan sejumlah barang bukti seperti Sabu 1,2 gram, satu unit telepon genggam serta alat hisap.

“Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap Sabu antar provinsi,” kata Kasat Narkoba Polres Minahasa, Iptu Pyger Daromest, Kamis 23 Juli 2026.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Atas dasar itu polisi melakukan pengintaian dan mengamankan NO di rumahnya. Kemudian mengamakan SM di wilayah Kakaskasen, Kota Tomohon.

Sementara itu, RA diamankan dalam perkara berbeda setelah polisi menemukan barang bukti Sabu yang diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial RU alias Riant Untus kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mereka bukan saja hanya pengedar, tapi pengguna,” tambah Iptu Pyger Daromest didampingi Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Noldy Mawuntu.

Mereka juga menjelaskakan bahwa para terduga pengeda itu akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau KUHP. Dimana ancaman hukumnnya minimal 5 tahun pidana penjara.

“Dalam waktu dekat akan para tersangka akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun salah satunya telah diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Dia.

Latest from Same Tags