28 October 2026

/

SETARA Institute Nilai Polemik Masjid Al Muhajirin Tomohon Perlu Perhatian Serius Pemerintah

6 mins read
sholat idul fitri tomohon
Sholat Idul Fitri di Masjid Al Muhajirin Walian Satu Tomohon, Sabtu (21/03/2026). foto: dok KM

KANALMETRO, TOMOHON – Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menilai polemik pembangunan Masjid Al Muhajirin di Kelurahan Walian Satu, Kota Tomohon perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Apalagi menurut Dia, reputasi Tomohon sebagai Kota Toleran harus dibuktikan melalui kemampuan negara menjamin hak konstitusional setiap warga untuk menjalankan agama dan beribadah tanpa diskriminasi.

Sehingga reputasi suatu daerah sebagai Kota Toleran tidak boleh hanya diukur dari indeks atau citra, tetapi dari kemampuan seluruh warga negara menikmati hak konstitusionalnya tanpa diskriminasi.

“SETARA Institute memandang perkembangan terkait polemik pembangunan Masjid Al Muhajirin Tomohon sebagai sinyal yang perlu mendapatkan perhatian serius,” kata Dia kepada Kanal Metro, Kamis 23 Juli 2026.

Karena ketika penolakan terhadap rumah ibadah berkembang menjadi kampanye terbuka di ruang publik, negara memiliki kewajiban memastikan dinamika tersebut tidak berujung pada pembatasan hak atas kebebasan beragama dan beribadah.

“Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), pendirian rumah ibadah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Karena itu, setiap polemik harus diselesaikan berdasarkan hukum, dialog dan penghormatan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara, bukan melalui tekanan massa atau mobilisasi sentimen identitas,” ujar Halili Hasan.

Apalagi pemasangan baliho penolakan pada dasarnya dapat dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut memiliki batas ketika mulai berdampak pada terlanggarnya hak kelompok lain. Maupun berpampak menghalangi kelompok lain menjalankan hak beragama karena dapat memasuki wilayah pelanggaran HAM.

“Konteks, isi pesan dan dampak dari ekspresi tersebut harus menjadi pertimbangan utama. Jika ekspresi tersebut berkembang menjadi tekanan sosial, penghasutan, intimidasi atau mendorong tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, maka negara berkewajiban mengambil langkah untuk melindungi hak kelompok yang menjadi sasaran,” tegas Dia.

Jika terdapat indikasi warga mulai merasa tidak aman menjalankan ibadah akibat tekanan sosial maupun ancaman, pemerintah dan aparat keamanan tidak cukup hanya bersikap pasif.

“Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Ketika terdapat indikasi bahwa warga mulai merasa takut menjalankan ibadah karena tekanan sosial atau ancaman, pemerintah dan aparat keamanan tidak cukup hanya bersikap pasif,” tegasnya.

Dia mengatakan pemerintah harus mengambil langkah preventif dengan memastikan rasa aman, mencegah eskalasi konflik, memfasilitasi dialog serta menegakkan hukum apabila ditemukan adanya intimidasi atau pelanggaran hukum.

Pemerintah Daerah Diminta Hadir Lebih Aktif

SETARA Institute juga memberikan perhatian terhadap belum adanya pernyataan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon yang secara khusus merespons meningkatnya polemik pembangunan Masjid Al Muhajirin. Karena pemerintah daerah semestinya tampil sebagai penjamin hak seluruh warga negara.

“Dalam situasi yang berpotensi meningkatkan ketegangan sosial, Pemkot seharusnya hadir secara aktif sebagai penjamin hak seluruh warga negara. Diam atau lambat merespons dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah membiarkan berkembangnya tekanan terhadap kelompok tertentu,” ujar Dia.

Sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian bahwa seluruh persoalan akan diselesaikan berdasarkan hukum, bukan tekanan kelompok tertentu sekaligus membangun ruang dialog yang konstruktif.

“Hak masyarakat adat dan kebebasan beragama sama-sama merupakan hak yang dijamin dalam sistem HAM. Keduanya bukanlah hak yang saling meniadakan. Penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat adat tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak warga negara lain menjalankan agama dan beribadah,” kata Dia.

Dia mengingatkan agar identitas masyarakat adat tidak dijadikan alat politik dalam konflik rumah ibadah. Termasuk hanya dipakai sebagai alat politik untuk memberikan tekanan bagi penolakan pembangunan

Karena itu, pemerintah harus memastikan setiap klaim yang mengatasnamakan masyarakat adat benar-benar mencerminkan mekanisme representasi yang sah, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis.

Berdasarkan pemantauan SETARA Institute, pola yang terjadi di Tomohon memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus penolakan rumah ibadah di daerah lain. Pola tersebut antara lain berupa tekanan sosial terhadap kelompok minoritas, mobilisasi identitas keagamaan maupun identitas lokal, penggunaan ruang publik untuk membangun opini penolakan serta lemahnya respons pemerintah pada tahap awal.

Karena itu, penyelesaian sejak dini menjadi sangat penting agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang eskalatif. Apalagi meningkatnya narasi kebencian, intimidasi terhadap jamaah, mobilisasi massa, penyebaran informasi provokatif, segregasi sosial hingga hilangnya ruang dialog merupakan indikator bahwa sebuah polemik mulai memasuki fase yang membahayakan kerukunan sosial.

Sehingga pemerintah daerah harus menunjukkan kepemimpinan yang tegas, adil, dan berpihak pada konstitusi. Apalagi dalam konteks pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penguatan HAM.

Karena situasi akan menjadi rumit apabila pemerintah justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bersengketa. Maka Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan konstitusi sebagai pijakan bersama dalam menyelesaikan polemik pembangunan Masjid Al Muhajirin.

Oleh karena itu pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung seluruh warga negara, aparat keamanan wajib memastikan situasi bebas dari intimidasi, FKUB perlu mengoptimalkan fungsi dialog dan mediasi secara independen, sementara tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk meredam ketegangan.

“Kepada masyarakat Tomohon, kami berharap tradisi hidup berdampingan yang selama ini menjadi kebanggaan kota tersebut tetap dipelihara. Perbedaan keyakinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak konstitusional sesama warga negara. Kerukunan sejati tidak dibangun melalui penyeragaman, melainkan melalui penghormatan terhadap hak setiap orang untuk hidup, beribadah dan menjalankan keyakinannya secara damai,” pungkas Dia.

Latest from Same Tags