KANALMETRO, SULUT – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Stela Runtuwene menyoroti soal administrasi yang menjadi dasar bagi masyarkat untuk masuk dalam data daftar penerima bantuan pemerintah.
“Data penerima bantuan tak boleh hanya mengadalkan dari administrasi saja sebagai acuan apakah layak atau tidak, namun harus melihat kondisi nyata saat ini,” tegas Stela Runtuwene dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Senin 10 Agustus 2026.
Dia mencontohkan kasus nyata seorang warga berstatus janda, tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal tetap karena hanya menumpang di rumah orang lain namun ditolak untuk mendapatkan bantuan. Penolakan itu didasari data sensus yang mencantumkan warga itu masuk kelompok desil 6 dan tercatat memiliki usaha, padahal kondisi aslinya sangat memprihatikan.
“Ini menunjukkan ketidaktepatan data serta kurangnya sinkronisasi antara data BPS dengan Dinas Sosial, padahal Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat justru paling memahami kondisi nyata warganya. Ini berpotensi menelantarkan warga yang benar-benar miskin dan layak dapat bantuan,” tegas politisi partai NasDem ini dalam rapat di ruang paripurna DPRD Sulut.
Oleh karena itu Stela Runtuwene meminta kepada Pemerintah Daerah agar menjadikan perbaikan data sebagai prioritas. Namun dalam memperbaikinya dilakukan koordinasi antar instansi serta melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan. Hal itu guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

