KANALMETRO, SULUT – Dalam rapat lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) disepakati oleh kedua pihak soal Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun 2027, Kamis 13 Agustus 2026.
Selanjutnya KUA – PPAS tahun 2027 itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Jumat 14 Agustus 2026.
Ketua Banggar DPRD Sulut, Franciskus Silangen menegaskan bahwa ruang untuk perubahan pada sisi pendapatan sudah sangat terbatas dan tidak memungkinkan lagi. Sehingga fokus saat ini adalah optimalisasi komponen belanja sesuai skala prioritas yang urgensi kebutuhan.
“Untuk melakukan perubahan di aspek pendapatan sudah tidak memungkinkan lagi. Untuk belanja ada ketambahan. Dan ini semua sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Franciskus Silangen.
Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang menjelaskan bahwa platfon yang dibahas bersifat sementara dan belum memuat Dana Alokasi Khusus (DAK) karena masih menunggu kepastian dana transfer dari pemerintah pusat.
Sehingga nantinya penyesuaian angka akan dilakukan kembali setelah transfer definitif turun. Termasuk jika nanti ada perubahan Dana Alokasi Umum (DAU), maka akan dilakukan kajian kembali sebelum masuk pada tahap pra rancangan APBD 2027.
Dia juga mengatakan bahwa dari hasil pembahasan, tercapai kesepakatan mengenai sisa pendapatan yang tetap. Namun penyesuaian pada penambahan sisi belanja. Dimana ada defisiit anggaran yang sebelumnya sekitar Rp 30 Miliar menjadi Rp 41 miliar. Maka maka dari itu tersedia ruang fiskal tambahan sebesar Rp 11 Miliar untuk kebutuhan prioritas.
“Tambahan anggaran ini buat Dinas Perkimtan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas ESDM serta Biro Kesra,” pungkas Tahlis Gallang.

