28 October 2026

Pansus DPRD Sulut Bahas Ranperda Penanganan KLB dan Wabah Penyakit Menular

2 mins read
dprd sulut
Rapat Pansus DPRD Sulut, Senin (07/09/2026)

KANALMETRO, SULUT – Senin 7 September 2026, Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular.

Pembahasan di ruang Komisi IV DPRD Sulut yang dipimpiin langsung Pierre Makisanti selaku Ketua Pansus dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pierre Makisanti menjelaskan Ranperda ini nantinya akan mengatur secara menyeluruh, tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme penetapan status KLB /Wabah, program prioritas penanggulangan serta tahapan dari kewaspadaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pasca wabah. Termasuk pembatasan kegiatan sosial sistem informasi, sosialisasi, pelatihan dan pemberian penghargaan hingga dukungan pendanaan.

Dimana peraturan ini berlandaskan asas perikemanusiaan, manfaat, perlindungan dan keselamatan, keadilan, non diskriminatif ketepatan waktu partisipatif, kesadaran hukum dan kepastian hukum dengan tepat memperhatikan kearifan lokal serta nilai budaya masyarakat daerah.

“Diharapkan nantinya pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang jelas dalam menghadapi dan menanggulangi KLB maupun Wabah. Sehingga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terjaga, koordinasi intrasektor makin kuat, partisipasi masyarakat meningkat, serta resiko sosial, ekonomi dan lingkungan dapat diminimalisir,” ujar Pierre Makisanti

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Lidya Tulus menjelaskan bahwa KLB dan wabah sering berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga sosial,ekonomi, keamanan hingga ketertiban masyarakat. Oleh karena itu diperlukan landasan hukum daerah yang memberi kepastian, arah dan pedoman agar penanggulangan berjalan cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi.

Ikut hadir dalam pembahasan legislator DPRD Sulut, Paula Runtuwene dan Ruslan Gani. Serta dari Dinas Kesehatan, Biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Latest from Same Tags