KANALMETRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi fee proyek berupa pemerasan dan gratifikasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara yang menjerat lelaki SL oknum Bupati.
Dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 22 September 2026, KPK menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, KPK menemukan dugaan bahwa SL yang menjabat Bupati Bolmut periode 2025-2030 telah mematok tarif fee dari proyek pengadaan barang dan jasa.
Dia menjelaskan bahwa skema fee tersebut juga diduga melibatkan pejabat lain dalam proses pengadaan. SL disebut menentukan alokasi fee sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). KPK menyebut praktik tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.
Tak hanya menetapkan besaran fee, KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek atau ploting vendor. Menurut Achmad, SL diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk mencatat nama-nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek sebelum proses pengadaan dimulai.
“Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah didaftar pada lembaran kertas HVS,” ujar Achmad.
Setelah nama vendor ditentukan, Kepala Dinas PUPR disebut berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh vendor yang sebelumnya telah ditentukan. Pokja kemudian diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dan ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Dari konstruksi tersebut, KPK menemukan salah satu pemberian uang yang diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek. Pihak swasta disebut menyerahkan uang sebesar Rp130 juta kepada Sirajudin, yang menurut KPK merupakan bagian dari fee 10 persen untuk paket pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan melalui fee proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Penerimaan tersebut disebut berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2026, ketika SL menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Dia juga mengatakan bahwa sekitar Rp 350 Juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.
Sekedar diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin 21 September 2026, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi. Lima orang diamankan di Jakarta, termasuk SL, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo. Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai yang kemudian diperinci mencapai Rp200 juta.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan SL sebagai satu-satunya tersangka. KPK menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 yahun 2001.
KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi yang kini tengah ditangani KPK.
Reporter: Wailan Montong

