28 October 2026

/

Polresta Manado Bekuk DPO Pelaku Ujaran Kebencian

1 min read
Ujaran Kebencian Manado
Setelah tiba di Manado, polisi langsung melimpahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejari.

KANALMETRO, MANADO – Seorang perempuan muda berinisial NM yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado karena merupakan pelaku ujaran kebencian berhasil dibekuk di Bekasi,  Jawa Barat.

Pelaku diamankan petugas Polresta Manado dipimpin Katim Macan Aipda Denny Roinwowan bersama penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didampingi anggota Jatanras Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan di rumah dari perempuan tersebut di Bekasi, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 04.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Bahkan menurutnya, usai diamankan dan dipulangkan ke Manado untuk diproses hukum.

Pelaku langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sejak Senin (23/8/2021).

Hal itu dilakukan berdasarkan surat pengantar tahap dua nomor B /370.b/VIII/2021/Reskrim tanggal 23 Agustus 2021.

Selain pelaku, diserahkan pula barang bukti terhadap JPU.

“Pelaku diduga melanggar Undang – Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Arifin.

Terlebih terkait dengan pasal 45 ayat 1 dan ayat 3.

Sekedar diketahui, sebelum masukan dalam DPO Polresta Manado, NM yang kini berstatus pelaku kasus ujaran kebencian dilaporkan ke polisi pada April 2020.

Sebelum diproses hukum antara pelaku dan pelapor sebelumnya sempat dimediasi oleh polisi, namun tak mendapat titik temu atau kesepakatan.

Oleh karena itu penyidik pun langsung melakukan proses hukum lanjut atas laporan disampaikan pelapor. (rs)