KANALMETRO, MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan dua orang pengedar obat keras di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada dua lokasi dan waktu berberda.
Polisi mengawali penangkapan terhadap lelaki RK (30) warga Desa Sea, Kabupaten Minahasa, Selasa (24/8/2021).
Selanjutya terhadap lelaki MD (30) warga Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Rabu (25/8/2021).
Ditangan kedua pelaku polisi mengamankan sejumlah obat keras jenis Thryhexypenidyl.
Sebelum mengamankan lelaki RK, polisi mendapati informasi bahwa di Hotel Bahana, Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang sering terjadi transaksi Thryhexypenidyl.
Berdasarkan informasi itu polisi langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penyamaran.
Tak membutuhkan waktu lama polisi berhasil mengamankan RK saat sedang berada pada salah satu kamar hotel tersebut.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi mendapati 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan dalam bungkus rokok pada saku celananya.
Kepada polisi RK mengaku jika dia mendapat obat keras itu dari lelaki MD.
Tak mau kehilangan buruanya, tim langsung melakukan upaya pengembangan.
Hasilnya setelah melakukan penggeledahan pada rumah MD di Wonasa, polisi berhasil menemukan 50 butir obat keras yang diduga Thryhexypenidyl.
Obat keras itu disimpan dalam tas plastik hitam yang ditaruh dalam kardus.
Selanjutnya dua orang diduga pengedar itu bersama barang bukti sejumlah obat keras jenis Thryhexypenidyl oleh polisi langsung dibawa ke Polresta Manado.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK ketika dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Masih akan terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini.
Dirinya pun mengatakan jika keberhasilan penangkapan ini berkat kerja keras dan kekompakan Tim Satres Narkoba Polresta Manado. (rs)

