KANALMETRO, MANADO – Lelaki PL alias Peter (20-an) warga Kecamatan Tuminting dilaporkan ke Polresta Manado karena diduga telah gerayangi tiga orang bocah perempuan.
Hal itupun diadukan orang tua salah satu korban, Kamis (2/9/2021).
Kejadian itu pertama dilakukan terhadap seorang korban berusia 9 tahun.
Ketika itu korban bermain bersama dengan temannya didekat kios dari pelaku di Boulevard II Manado, 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Pada saat korban hendak mengambil sesuatu di dalam kios, pelaku langsung mamanggilnya dan kemudian mencium korban dibagian bibir.
Bahkan pelaku meraba-raba payudara dan alat vital korban.
Kepada orang tuanya, korban ketika menceritakan apa yang dialaminya jika pelaku telah beberapa kali melakukan hal tersebut.
Hal yang sama juga dialami korban lain yang keduanya berusia 11 tahun.
Dimana kedua korban itu digerayangi pelaku pada bulan Agustus 2021.
Bersama korban pertama, kedua bocah perempuan itupun melaporkan kepada orang tua jika lelaki Tuminting itu telah gerayangi mereka.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, kini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (rs)

