KANALMETRO, SANGIHE – Kabupaten Kepulauan Sangihe nantinya akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid-19.
Itu setelah pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menuntaskan proses pembahasan akan Rancangan Perda (Ranperda) Covid-19 tersebut.
“Pembicaraan pada tingkat pertama sudah selesai,” kata Kepala Bagian Persidangan, Perundang- undangan dan Humas Sekretariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu, Selasa (7/9/2021).
Bahkan menurutnya untuk agenda terakhir yakni penyampaian pendapat Fraksi telah selesai dilaksanakan.
Tetapi berdasar Peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018, bahwa setelah Ramperda diluar APBD dan perencanaan Daerah itu masuk dalam klasifikasi harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
“Akan dibawah ke Pemrov dalam rangka pembinaan produk hukum Daerah,” pungkas Lumiu.
Dan hasil dari itu akan dibahas lagi dalam pembicaraan kedua yakni tentang persetujuan bersama untuk pengambilan keputusan akan Ranperda tersebut.

