28 October 2026

/

Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Ribuan Obat Keras di Manado

1 min read
Obat Keras Manado
Barang bukti yang diamankan Satuan Narkoba Polresta Manado

KANALMETRO, MANADO – Satuan Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Kali ini polisi mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan jumlah barang bukti sebanyak 2200 butir.

Bersama barang bukti, polisi berhasil mengamankan seorang lelaki J alias Cakram yang diduga kuat sebagai seorang pengedar dan baru saja melakukan peredaran obat keras di wilayah Kota Manado.

Cakram diamankan polisi di Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Usai dibekuk, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polresta Manado guna diproses hukum lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Menurutnya pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya.

Seketika itu juga polisi langsung ke lokasi yang diketahui dan melakukan penggeladahan terhadap pelaku.

Benar saja, saat itu didapati 2200 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas berwarna hitam milik Cakram.

Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp 50 ribu, yang merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut kepada lelaki inisial F.

Diketahui penangkapan ini menambah daftar panjang tindak pidana Narkoba di Kota Manado yang berhasil dibongkar polisi sepanjang Januari hingga September 2021.

Dimana sekitar 55 laporan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Manado.

Rinciannya adalah 22 Kasus narkotika, dua Psikotropika dan 30 obat keras atau terlarang.

Sebagian besar diungkap dalam masa periode Juni hingga Agustus.

Salah satu kasus yang menonjol dan berhasil diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia di pulau Bunaken pada bulan Juni. (rs)

Latest from Same Tags