28 October 2026

Pembahasan dan Penetapan APBDP Sangihe Terkendala Penggunaan SPID

1 min read
Riputri Tamaka dan Ronal Lumiu
Riputri Tamaka - Ronal Lumiu

KANALMETRO, SANGIHE – Proses pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengalami keterlambatan karena dalam terkendala dengan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum sepenuhnya optimal.

Hal itu mengakibatkan proses pembahasan dan  penetapan telah melawati 30 September 2021 sesuai batasan waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBDP tahun 2021.

Namun bukan berarti pembahasan maupun penetapan APBDP Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah tidak bisa laksanakan tahun ini.

Pasalnya, ada berapa alasan hingga penetapan agenda penting ini tak dapat dilaksanakan tepat waktu.

“Koneksi SIPD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta masalah jaringan internet yang belum memadai di Sangihe menjadi kendala kami,” ujar Kepala Bagian Persidangan, Perundang- undangan dan Humas Sekretariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu ketika dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Sehingga lanjut Lumiu, hal ini berimbas terhadap keterlambatan penyusunan dokumen perubahan RKPD yang berdampak pada pembahasan Perubahan KU PPAS sebagai pedoman penyusunan perubahan RAPBD 2021.

“Jadi terkait hal ini, Pemerintah Daerah bersama DPRD Sangihe akan berkoordinasi dengan Kemendagri akan masalah APBDP 2021,” jelasnya

Hal senada dikatakan Sekretaris DPRD Sangihe Riputri Tamaka.

Dikatakannya bahwa Pemerintah dalam hal ini Bupati bersama dengan pimpinan DPRD Sangihe dalam waktu dekat akan ke Kemendagri guna melakukan koordinasi.

Tamaka pun berharap hasil koodinasi dapat memungkinkan untuk terjadinya perubahan pada APBD tahun 2021.

Latest from Same Tags