DPRD Kabupaten Minahasa melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengajuan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022 serta KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa Glady PE Kandouw didampingi Wakil Ketua Okstesi Prisilia Runtu, Denny Kalangi dan Sekwan Dolfie Kuron, Senin (13/9/2021) di ruang sidang Kantor DPRD Minahasa.

Kandouw mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini menindaklanjuti surat masuk dari Sekretaris Daerah Minahasa nomor 900/211/SEKR.BPKAD, perihal penyampaian rancangan KUA-PPAS 2022, tertanggal 27 Agustus 2021, yang sudah dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Minahasa tanggal 30 Agustus 2021 dan surat masuk dari Sekretaris Daerah Minahasa nomor 900/227/SEKR-BPKAD perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS 2021, tertanggal 10 September 2021.

Sementara Dondokambey mengatakan bahwa, RKPD Minahasa dalam penyusunannya berpedoman pada Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. Menurutnya bahwa RKPD uni juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 adalah “Pemantapan Ekonomi Nasyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.

“KUA-PPAS 2022, serta rancangan perubahan KUA-PPAS 2021 ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” kata Wabup.

Dondokambey menjelaskan bahwa ada beberapa asumsi dasar yang mendasari KUA 2022 yakni, Asumsi Ekonomi Makro Daerah, Kebijakan Pendapatan Daerah, Kebijakan Belanja Daerah serta Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Selanjutnya pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa, pasal 16. (advetorial)

