KANALMETRO, MANADO – Lelaki P (20-an) warga Kecamatan Tikala dilaporkan ke Polresta Manado karena diduga tiduri seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun secara berulang kali.
Hal itu dilaporkan oleh Orang tua korban yang tak terima dengan tindakan lelaki tersebut, Rabu (17/11/2021).
Dalam keterangan kepada polisi, orang tua korban menyebutkan pertama melihat jika anak perempuannya telah terjadi perubahan sehingga dilakukan interogasi.
Kepada orang tuanya, korban mengaku jika dirinya sudah ditiduri oleh lelaki P secara berulang kali karena keduanya memiliki hubungan pacaran.
Terakhir keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri itu, Senin (15/11/2021) siang sekitar pukul 15.00 Wita di Kecamatan Tikala.
Awal kejadiannya yakni ketika keduanya bertemu, lelaki tersebut melayangkan rayuan kepada Siswi SMP itu untuk melakukan hubungan badan.
Sempat menolak, namun korban termakan rayuan yang terus dilancarkan pacarnya itu hingga rela untuk menyerahkan keperawanannya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK ketika dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya kini laporan itu sedang dalam proses pemeriksaan lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manado. (rs)

