28 October 2026

/

Legislator Tomohon Polisikan Direksi PD Pasar

1 min read
Cherly Mantiri
Legislator Cherly Mantiri ketika usai melapor di Polres Tomohon

KANALMETRO, TOMOHON – Legislator DPRD Tomohon Cherly Mantiri melaporkan Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat, Selasa (21/12/2021) siang.

Laporan yang dilayangkan Legislator dari Partai Nasdem Tomohon itu adalah terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Direksi PD Pasar terhadapnya.

Dimana Mantiri merasa keberatan terkait pernyataan oknum Direksi PD Pasar Tomohon menyebutkan suaminya memiliki tunggakan sewa lapak dan ruko sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

“Kami memiliki bukti pembayaran untuk  sewa ruko dan lapak, tapi tidak sebesar apa yang disebutkan,” tegas Mantiri di Polres Tomohon usai membuat laporan.

Bahkan menurut Mantiri atau yang dikenal dengan Chermat ini bahwa dirinya memiliki bukti soal sewa ruko dan lapak di Pasar Tomohon.

Dirinya pun menegaskan bahwa data yang dipegang PD Pasar Tomohon sangat rancuh.

“Dalam laporan ini kami juga menyertakan bukti data tagihan terakhir, mereka menyebut tujuh lapak atas nama suami saya. Tapi yang benar hanya empat lapak, dengan nominal keseluruhan hanya Rp 12 juta,” jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa jika dibilang tunggakan pembayaran sudah selama dua tahun itu tidak benar.

“Ada yang sudah kami bayar hingga akhir 2021,” jelas Ketua Nasdem Kota Tomohon ini.

Sementara laporan dari Mantiri dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan nomor SPTL / 542.a/XII/ 2021/SPKT/POLRES TOMOHON/ POLDA SULUT.

Dimana dalam laporan itu tertera yang menjadi terlapor adalah Dirut dan Direksi PD Pasar Wilken Tomohon terkait dugaan pencemaran nama baik. (wailan)

Latest from Same Tags