KANALMETRO, TOMOHON – Lelaki NM (23) warga Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan yang merupakan pelaku aniaya menggunakan parang diamankan tim URC Totosik di rumahnya, Rabu (5/1/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wita.
Pelaku NM diamankan karena dilaporkan di Polres Tomohon telah melakukan aksi aniaya menggunakan parang terhadap korban Vicher Geraldy Umboh (27) yang sama di Kelurahan Pangolombian, Rabu (22/12/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kejadian itu dilakukan pelaku di jalan raya depan rumahnya sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku sedang minum miras bersama teman-temannya. Kemudian pelaku dan korban saling mengirim pesan melalui WhatsApp.
Bahkan pelaku mencurigai jika korban telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada teman-temannya. Keduanya kembali mengirim pesan dan sepakat untuk bertemu di depan rumah pelaku yang tak jauh dari lokasi dia meneguk miras.
Seketika itu juga pelaku pulang ke rumah dan mengambil sebilah parang. Sedangkan korban berjalan seorang diri ke arah jalan raya di depan rumah pelaku.
Saat bertemu, pelaku langsung menebas kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah. Usai beraksi, pelaku langsung kabur, sementera korban dibantu warga ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Tim URC Totosik yang mendapat informasi soal laporan di Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku pernah dua kali diamankan Tim Totosik, yakni pada 2019 atas kasus perkelahian antar kelompok pemuda di Pangolombian dan 2021 karena hampir menganiaya orang tuanya,” jelas Abast.

