28 October 2026

/

Empat Kasus Pelecehan Anak Dilaporkan di Polresta Manado

1 min read
Kasus Pelecehan Anak Manado
Polresta Manado membeberkan jumlah kasus pelecehan anak dibawah umur yang diterima selama bulan Januari ini

KANALMETRO, MANADO – Hingga Rabu (27/1/2022) atau selang bulan Januari 2022, Polresta Manado telah menerima empat kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

“Empat kasus itu, para korban adalah kerabat dekat dari pelaku. Baik anak, keponakan maupun tetangga,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya bahwa keempat kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan ke Polresta Manado yakni pelaku lelaki I (39), nelayan asal Kecamatan Tuminting dengan korban anak tirinya masih berusia 13 tahun.

Selanjutnya lelaki A (55), buruh bangunan asal Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa dengan korban tetangganya berusia 10 tahun.

Kemudian lelaki F (39), teknisi komputer asal Kecamatan Tuminting, Kota Manado dengan korban ponakannya berusia 8 tahun dan masih berstatus siswi SD.

Dan terakahir lelaki H (39), sopir angkutan umum asal Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa dengan korban adalah ponakannya berusia 14 tahun.

“Tindakan yang dilakukan para pelaku beragam. Semuanya telah ditahan karena sudah dalam tahap penyedikan berdasarkan alat bukti surat Visum et Repertum (VER) sesuai pasal 184 KUHAP,” jelas Sirait.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan atensi khusus kepada penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.

“Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau dengan denda Rp 5 Miliar,” tukas Arifin. (rs)

Latest from Same Tags