SULUT – Sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Maka siapa saja yang hendak masuk ke area kantor DPRD Sulut, wajib menunjukkan hasil Rapid Antigen.
“Aturan ini bukan hanya untuk tamu ketika akan masuk, melainkan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Sekretariat DPRD. Termasuk Jurnalis yang akan meliput,” kata Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskannya jika ketika bakal masuk ke area kantor, akan ada petugas yang akan memeriksa surat hasil rapid antigen. Kalau tak bisa menunjukkan, maka tidak akan diijinkan masuk.
Menurut Kawatu jika hal itu dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur yang selanjutnya meneruskan petunjuk Ketua DPRD Sulut.
Bukan saja itu, seluruh ASN di Sekretariat DPRD Sulut pun wajib menjalankan aturan soal larangan melakukan perjalanan dinas ke luar maupun dalam daerah sementara waktu ini. Mengingat belakangan angka kasus Covid-19 di Sulut terus meningkat.
“Ketua DPRD juga sepakat dan sejalan dengan aturan ini,” pungkasnya.(rio)

