KANALMETRO, SULUT – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terlebih pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Tp 61 Miliar,” tukas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/2/2022).
Menurutnya, pengusutan dugaan kasus korupsi itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021. Serta Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut tanggal 25 Mei 2021,
“Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan terhadap ketiga orang itu yakni YNM, MMO dan SE,” jelas Abast.
Lanjutnya, ketiga tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi terhadap dana Covid-19 di Minut itu melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang – undang (UU) Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” pungkas Abast.

