KANALMETRO, MINAHASA – Persidangan terkait dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dengan terdakwa lelaki RP yang juga mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Raringis, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Manado yang dipimpin Yance Patiran SH MH selaku Ketua Hakim serta Hakim Anggota Pultoni SH MH dan Hakim Anggota Edy Darma SH MH. Serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Tesalonika Wenur ikut hadir dalam sidang, Rabu (2/2/2022).
“Ada tiga saksi yang diperiksa dalam sidang, yakni Lendy Aruperes selaku mantan Camat Langowan Barat, Kabid PMD Dinas PMD Minahasa Novia Tairas serta Audy masie staf kantor Kecamatan Langowan barat,” kata Kepala Kejakssaan Negeri (Kejari) Minahasa Diky Oktavia SH MH melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH, Kamis (3/2/2022).
Dijelaskannya bahwa dugaan korupsi ADD di Desa Raringis terjadi pada tahun anggaran 2017 saat R menjabat sebagai Kumtua. Ketika itu Desa Raringis mendapat alokasi dana ADD sebesar Rp 742.519.000.
Dan diduga terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana yang dilakukan oleh R serta disinyalir dibantu Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara dan Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan.

