KANALMETRO, SANGIHE – Lelaki RP alias Fan (20) yang merupakan terduga pelaku cabul hingga hamili korban tak lain sepupu sendiri, dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe di Kota Bitung.
Fan yang merupakan di Kecamatan Marore, Kabupaten Kepulauan Sangihe diamankan ketika baru saja usai melaut, Selasa (8/2/2022).
“Usai diamankan langsung diring ke Polres Sangihe, Rabu (9/2/2022),” kata Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda ketika dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama 10 hari di Kota Bitung. Hal itu dilakukan karena pekerjaan pelaku adalah nelayan, sehingga harus menunggunya kembali ke darat.
“Saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Kini sudah ditahan,” jelasnya.
Lanjut Malonda, kini pelaku akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sangihe.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pelaku sebelumnya dilaporkan ke Polres Sangihe karena diduga telah hamili sepupu sendiri yang masih berstatus siswi SMP.
Namun aksi serupa disinyalir juga dilakukan lelaki RD yang merupakan kakak korban. Akibat tindakan bejat keduanya, korban dilaporkan hamil delapan bulan di bulan Januari 2022. (mouren)

