28 October 2026

/

Polisi Beber Penetapan Tersangka Empat Kasus Pidana di Sangihe

2 mins read
Konpers Polres Sangihe
Press Conference Polres Sangihe (kanalmetro)

KANALMETRO, SANGIHE – Melalui press conference yang dilaksanakan di aula Sanika Satyawada Jumat, (11/2/2022) Polres Sangihe mengungkap tersangka dalam empat tindak kasus pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media, Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK menjelaskan, empat tersangka itu terkait kasus cabul anak dibawah umur, penganiayaan terhadap anak kandung dan istri yang sempat viral di media sosial serta penganiayaan di Kampung Tamako.

“Sebenarnya dan seharusnya kita mengundang dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) serta dari pihak kedokteran. Karena untuk menyampaikan atau memberikan keterangan soal tindak kekerasan seksual itu lebih cocok dan lebih pasnya dari pihak kesehatan,” ungkap Kapolres.

Namun, karena adanya halangan atau banyak kegiatan jadi tidak bisa hadir tetapi dari pihak kepolisian sudah mengkonfirmasi dan kemungkinan dari LPAI dan pihak lainnya akan menyampaikan juga terkait kasus ini secara live di Manado.

Didampingi Kasat Reskrim Kieffer Malonda dan Kasi Humas Budyanto Salindeho, Kapolres juga mengatakan terkait ancaman bagi tersangka untuk kasus pelecehan anak dibawah umur dikenakan hukuman penjara diatas lima tahun.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan terhadap anak dan istri dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan pasal 80 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara untuk penganiayaan sendiri yang terjadi di kampung Tamako, dikenakan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat dengan senjata tajam dikenakan hukuman penjara 10 tahun.

Kapolres juga menambahkan, untuk tersangka kasus pelecehan seksual yang masih dibawah umur proses hukumnya akan tetap berjalan namun penahanannya hanya pengawasan.

”Karena tersangka dibawah umur bukan berarti menghilangkan proses hukum, tetapi akan terus berlanjut,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa proses hukum untuk semua kasus tindak pidana yang ada di Polres Sangihe akan terus dilanjutkan sampai selesai.

”Mudah-mudahan dikepemimpinan saya ini tidak ada proses hukum yang tak selesai. Tetapi akan tetap saya lanjutkan sampai selesai,” pungkas Kapolres. (Mouren)

Latest from Same Tags