KANALMETRO, MANADO – Dua orang lelaki yang masih berusia ABG yakni J (17) dan R (16) warga Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Manado dibekuk polisi lantaran tikam seorang sopir Angkutan Kota (Angkot).
Peristiwa itu terjadi Kamis (3/3/2022) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam.
Ceritanya, saat itu korban lelaki Jendry Makarilang (29) warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken mengangkat Aki diangkotnya untuk disimpan pada kamar kosnya agar tak dicuri.
Bersamaan kedua pelaku lewat dan menuduh jika korban telah mencuri Aki mobil. Seketika itu juga kedua ABG tersebut langsung tikam sopir angkot salah satu jurusan di Kota Manado.
Tikaman kedua pelaku itu mengenai bagian punggung korban sebanyak dua kali. Sehingga korban langsung bersimbah darah dan meminta pertolongan warga setempat. Sementara para pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tikala. Selanjutnya tim Buser Polresta Manado dipimpin Ipda Heraldy Yudantara langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi kejadian.
Mendapat informasi atas kejadian itu serta mengantongi identitas para pelaku, polisi langsung bergerak mencari keberadaan mereka. Hasilnya, sekitar pukul 05.30 Wita kedua pelaku berhasil dibekuk polisi pada rumah kontrakan di Kelurahan Dendengan Dalam.
Ketika hendak diamankan, keduanya sempat kabur sehingga terjadi kejar – kejaran. Namun tak lama kemudian polisi berhasil meringkus kedua pelaku dan langsung digelandang ke Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait saat d konfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. (rs)

