KANALMETRO, SULUT – Menindak lanjuti laporan terkait penolakan keberadaan PT Tambang Mas Sangihe, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Ahmad Taufan Damanik turun langsung melakukan peninjauan serta temui warga yang ada berada di lokasi pertambangan itu
Kedatangan Damanik bersama Komisioner Komnas HAM RI bidang Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga adalah untuk melihat serta menemui secara langsung warga di sekitar lokasi pertambangan, Jumat hingga Minggu (25-27/3/2022).
Di wilayah perbatasan dengan Negara Filipinan itu, Damanik bersama Moniaga dan tim juga melakukan pertemuan dengan pihak Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud (GMIST), Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, tokoh adat serta sejumlah aktivis lainnya.
“Kami hadir disana untuk mendengar langsung aspirasi maupun pandangan mereka terkait penolakan, serta melakukan pemantauan di sekitaran lokasi yang bakal dijadikan area pertambangan di Desa Bowone, Lenganeng dan Salurang,” kata Damanik dalam keterangannya kepada pers di Manado, Senin (28/3/2022).

Bahkan menurutnya Damanik, usai dari Sangihe pihaknya telah menemui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Dan akan juga melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulut.
Dengan Kapolda Sulut akan dibahas terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta upaya mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses dalam menindaklanjuti laporan warga terkait penolakan pertambangan itu,” tambahnya.
Namun dijelaskannya jika hal tersebut bukan saja hanya akan berhenti disitu, tetapi ada tindak lanjutnya.
“Kami sudah memanggil pihak PT Tambang Mas Sangihe namun mereka belum datang. Nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” jelas Damanik.
Bukan saja itu, nantinya pula akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait lainnya seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan serta lembaga lainnya.
“Jadi kami hanya sebatas akan mengeluarkan rekomendasi, namun itu semua ada prosesnya,” ungkap Damanik.

Sementara dijelaskannya bahwa dalam laporan diterima Komnas HAM RI, ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi warga melakukan penolakan atas kehadiran perusahaan pertambangan itu.
Diantaranya akan ada ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus Kepulauan terdepan Indonesia.
Pulan Sangihe masuk dalam kategori pulau kecil dengan luas 73.680 Hektar (Ha) atau 736,8 Kilometer (Km) persegi. Sedangkan sesuai Undang – undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulan-Pulau Kecil, salah satu kriteria pulau kecil memiliki luas lebih kecil dari 200 ribu Ha/ 2000 km persegi.
Sementara perusahaan tersebut telah memiliki kontrak karya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 dari Kementerian ESDM RI. Dimana luas wilayah konsesi tambang seluas 42 ribu Ha /420 Km persegi, atau setara 56,98 persen dari total luas wilayah Pulau Sangihe 737 Km persegi.
Sehingga IUP OP itu juga menimbulkan gejolak sosial berupa penolakan oleh masyarakat karena berpotensi besar merusak Iingkungan yang selama ini merupakan ruang hidup masyarakat.
Dan rencana penambangan itu bakal berpotensi menimbulkan perusakan dan pencemaran secara ekologis yang memiliki dampak lanjutan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Dimana mayoritas masyarakat setempat menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan perikanan.
Didalamnya adalah ancaman kehilangan lahan pertanian dan perkebunan serta terhadap ekosistem hutan lindung maupun ekosistem pesisir beserta Populasi flora dan fauna endemik Sangihe.
Bukan saja itu, bakal ada ancaman ekologis lainnya seperti tercemarnya sumber mata air yang mengaliri sekitar 70 sungai dengan hampir 200 anak sungai serta bencana alam. Ada pula ancaman atas dampak sosial masyarakat dalam jangka panjang.

