KANALMETRO, MANADO – Lelaki AU alias Rian (22) warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado karena kedapatan edarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl.
Rian diringkus Polisi depan SPBU Wanea jalan Sam Ratulangi Manado, Rabu (6/4/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Diperoleh informasi jika sebelum Rian diringkus, polisi telah mendapat keterangan dari warga akan ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Wanea.
Berdasarkan informasi dan keterangan itu, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Manado melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, ketika diringkus dan diamankan Polisi, didapati Rian hendak edarkan obat keras jenis Trihexiphenidyl tersebut.
Dari tangan pelaku , Tim Satnarkoba Polresta Manado mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 tablet Trihexiphenidyl yang dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam bungkus rokok.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Manado dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Sumardi, Kamis (7/4/2022). (rs)

