KANALMETRO, MANADO – Satu orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado dibekuk polisi.
Dimana lelaki AMS (22) warga Singkil dibekuk polisi, Sabtu (9/4/2022) ketika sedang berperan menjadi seorang pengedar Trihexyphenidyl.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga jika akan ada peredaran obat keras di wilayah Singkil.
Seketika itu juga Satuan Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, ketika dibekuk, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 46 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl dari tangan pelaku.
Tim Opsnal Satuan Narkoba langsung menggelandang pelaku ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait SIK menjelaskan bahwa kini pihaknya akan melakukan pengembangan lanjut atas kasus tersebut.
Hal itu guna mencari pelaku lain maun jaringan peredaran obat keras, termasuk jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukum Polresta Manado.
“Trima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap,” pungkasnya, Senin (11/4/2022).

