04 December 2024

/

Selang 11 Hari, Polda Sulut Ungkap Lima Kasus Narkoba

2 mins read

SULUT – Hanya dalam waktu 11 hari, Polda Sulut berhasil mengungkap lima kasus Narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya menjelaskan Kelima kasus itu semuanya berada di Kota Manado.

“Pengungkapan selang 7 sampai 18 November 2020,” jelas Abast, Selasa (24/11/2020).

Pengungkapan itu dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sulut berdasarkan laporan polisi yang dikembangkan. Dari kelima kasus itu, empat diantaranya kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol serta satu kasus shabu.

Abast menjelaskan pengungkapan pertama yakni penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Sehari kemudian, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 09.00 Wita diamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka IDP berperan sebagai penerima barang, MR penyedia dana dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 ribu butir Trihexyphenidyl,” tambah Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.

Kasus ketiga diungkap Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta seribu butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap setelah mengambil kiriman berisi obat keras pada salah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Keempat yakni digagalkannya upaya memasukkan shabu ke Rutan Malendeng, Selasa (17/11/2020), sekitar pukul 15.15 Wita. Polisi mengamankan tersangka RN saat akan memasukkan shabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng.

Kasus terakhir yakni peredaran obat keras oleh tersangka FPT yang diamankan di Sario Manado usai mengambil barang di jasa pengiriman, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.30 Wita. Barang dibeli melalui online dan dikirim untuk diedarkan di Manado.

“Total tersangka yang diamankan delapan orang dengan barang bukti 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, satu paket shabu seberat 0,26 gram, satu paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka,” pungkasnya.

Kini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Karena penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.(marcelino)

Latest from Same Tags