MANADO – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol R.Z. Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12/2020).
“Masyarakat jangan takut datang ke TPS. Karena disetiap TPS sudah pasti diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, juga pengamanan ketat oleh pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasi di TPS pasti sehat dan damai,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker. Kemudian seluruh petugas pemilihan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup,” jelas Abast.
Usai mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun di TPS. Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan, masyarakat juga tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan.
“Setelah mencoblos, masyarakat diwajibkan langsung pulang. Jangan berkerumun bahkan berjabat tangan. Tidak perlu melihat penghitungan suara, karena akan diumumkan oleh penyelenggara Pilkada dengan mekanisme tertentu,” terang Abast.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara paslon, Abast menegaskan bahwa hal ini bukanlah bersifat final. Dijelaskannya, hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan oleh KPU.
“Masyarakat diminta tidak konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak ber-euforia berlebihan untuk merayakan kemenangan paslon yang didukungnya, baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU,” ajak Abast.
Jika hal tersebut nekad dilakukan, tegasnya, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekad, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas Abast.
Sementara itu terkait masa tenang Pilkada, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic.
“Di masa tenang ini pihak kepolisian bersama Bawaslu juga aktif melakukan patroli di dunia maya, untuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” kata Abast.
Di masa tenang ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ingat prinsip saring sebelum sharing informasi. Hindari berita hoax, black campaign, ujaran kebencian, dan isu SARA melalui media sosial. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut, maka jerat UU ITE menanti. Mari kita bersama wujudkan Pilkada yang sehat dan damai,” Abast.(marcelino)